Situasi khusus adalah kondisi atau kegiatan legal terencana yang bersifat massal dan jelas penanggung jawabnya. Dapat dilaksanakan oleh pemerintah, swasta, perhimpunan profesi, organisasi ataupun masyarakat dalam keterkaitannya dengan upacara-upacara agama, adat, festival atau pekan raya yang pada melibatkan sejumlah besar orang sedikitnya seribu orang pada suatu tempat tertentu dalam kurun waktu minimal 3 hari.
Kondisi khusus yang direncanakan contohnya seperti Ibadah Haji, arus mudik, arus balik hari raya, natal, tahun baru, Jambore, wisata, perpindahan penduduk saat festival atau acara-acara adat dan keagamaan.
Salah satu kegiatan surveilans faktor risiko situasi khusus pada saat natal dan tahun baru, dilaksanakan di kabupaten Kotawaringin Tengah Provinsi Kalimantan Tengah. silakan klik link berikut: https://drive.google.com/file/d/1vWw2gbQ9645pvVM-JYUvz_NoyZZwmwov/view?usp=sharing