Logo Kementerian Kesehatan

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Banjarbaru

Tugas dan Fungsi

Dasar Hukum: Permenkes RI No. 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat. Balai Besar Labkesmas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat.
Tugas

Tugas Balai Besar Labkesmas Banjarbaru

Balai Besar Labkesmas Banjarbaru mempunyai tugas sebagai berikut:

Melaksanakan penyusunan rencana dan program, pemeriksaan laboratorium kesehatan, surveilans kesehatan berbasis laboratorium, analisis, pemodelan intervensi, penjaminan mutu, serta pembinaan jejaring laboratorium kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.

14 Fungsi

Fungsi Balai Besar Labkesmas Banjarbaru

Berdasarkan Permenkes RI Nomor 25 Tahun 2023, Balai Besar Labkesmas Banjarbaru menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. 01

    Penyusunan rencana, program, dan anggaran;

  2. 02

    Pelaksanaan pemeriksaan laboratorium kesehatan;

  3. 03

    Pelaksanaan surveilans kesehatan berbasis laboratorium;

  4. 04

    Analisis masalah kesehatan masyarakat dan/atau lingkungan;

  5. 05

    Pelaksanaan pemodelan intervensi dan/atau teknologi tepat guna;

  6. 06

    Pelaksanaan penilaian dan respons cepat, serta kewaspadaan dini untuk penanggulangan kejadian luar biasa / wabah atau bencana lainnya;

  7. 07

    Pelaksanaan penjaminan mutu laboratorium kesehatan;

  8. 08

    Pengelolaan biorepositori;

  9. 09

    Pelaksanaan bimbingan teknis;

  10. 10

    Pelaksanaan sistem rujukan laboratorium;

  11. 11

    Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan;

  12. 12

    Pengelolaan data dan informasi;

  13. 13

    Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan

  14. 14

    Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Labkesmas.

Pembinaan Kepala Balai Besar Labkesmas dilakukan secara administratif oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, dan secara teknis fungsional oleh direktorat terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat.