Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Banjarbaru
Tugas dan Fungsi
Tugas Balai Besar Labkesmas Banjarbaru
Balai Besar Labkesmas Banjarbaru mempunyai tugas sebagai berikut:
Melaksanakan penyusunan rencana dan program, pemeriksaan laboratorium kesehatan, surveilans kesehatan berbasis laboratorium, analisis, pemodelan intervensi, penjaminan mutu, serta pembinaan jejaring laboratorium kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.
Fungsi Balai Besar Labkesmas Banjarbaru
Berdasarkan Permenkes RI Nomor 25 Tahun 2023, Balai Besar Labkesmas Banjarbaru menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- 01
Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- 02
Pelaksanaan pemeriksaan laboratorium kesehatan;
- 03
Pelaksanaan surveilans kesehatan berbasis laboratorium;
- 04
Analisis masalah kesehatan masyarakat dan/atau lingkungan;
- 05
Pelaksanaan pemodelan intervensi dan/atau teknologi tepat guna;
- 06
Pelaksanaan penilaian dan respons cepat, serta kewaspadaan dini untuk penanggulangan kejadian luar biasa / wabah atau bencana lainnya;
- 07
Pelaksanaan penjaminan mutu laboratorium kesehatan;
- 08
Pengelolaan biorepositori;
- 09
Pelaksanaan bimbingan teknis;
- 10
Pelaksanaan sistem rujukan laboratorium;
- 11
Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan;
- 12
Pengelolaan data dan informasi;
- 13
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
- 14
Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Labkesmas.
