Logo Kementerian Kesehatan

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Banjarbaru

Hak dan Kewajiban Pelanggan

HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN

BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT BANJARBARU

HAK PELANGGAN
  • Mendapatkan informasi dan penjelasan mengenai jenis pelayanan yang diterima
  • Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu.
  • Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam pelayanan pengujian spesimen/sampel.
  • Mendapatkan hasil uji sesuai waktu yang dijanjikan
  • Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangannya.
  • Mendapatkan privasi dan kerahasiaan hasil pemeriksaan laboratorium.
  • Memberikan persetujuan atau menolak sebagian atau seluruh tindakan yang akan diberikan (Informed Consent)
  • Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menyampaikan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan melalui media yang sudah disediakan Balai Besar Labkesmas Banjarbaru
KEWAJIBAN PELANGGAN
  • Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang kondisi spesimen/sampel (waktu pengambilan, pengawetan, kondisi lingkungan/kondisi pasien)
  • Memberikan kelengkapan data spesimen/sampel yang akan diuji
  • Mematuhi peraturan dan petunjuk persyaratan spesimen/sampel sesuai spesifikasi pemeriksaan
  • Mematuhi ketentuan layanan yang berlaku pada Balai Besar Labkesmas Banjarbaru
  • Melakukan pembayaran biaya pelayanan sesuai tarif yang ditentukan