Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Banjarbaru
Hak dan Kewajiban Pelanggan
HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN
BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT BANJARBARU
- Mendapatkan informasi dan penjelasan mengenai jenis pelayanan yang diterima
- Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu.
- Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam pelayanan pengujian spesimen/sampel.
- Mendapatkan hasil uji sesuai waktu yang dijanjikan
- Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangannya.
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan hasil pemeriksaan laboratorium.
- Memberikan persetujuan atau menolak sebagian atau seluruh tindakan yang akan diberikan (Informed Consent)
- Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan melalui media yang sudah disediakan Balai Besar Labkesmas Banjarbaru
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang kondisi spesimen/sampel (waktu pengambilan, pengawetan, kondisi lingkungan/kondisi pasien)
- Memberikan kelengkapan data spesimen/sampel yang akan diuji
- Mematuhi peraturan dan petunjuk persyaratan spesimen/sampel sesuai spesifikasi pemeriksaan
- Mematuhi ketentuan layanan yang berlaku pada Balai Besar Labkesmas Banjarbaru
- Melakukan pembayaran biaya pelayanan sesuai tarif yang ditentukan
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Banjarbaru — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
