SK PPID Balai Besar Labkesmas Banjarbaru
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Balai Besar Labkesmas Banjarbaru yang selanjutnya disingkat PPID meliputi PPID Pelaksana , PPID Pembantu. Koordinator layanan informasi, Koordinator Layanan Dokumentasi, Petugas Layanan informasi, dan petugas Dokumentasi dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Balai Besar Labkesmas Banjarbaru ini
SK Layanan Informasi
Layanan informasi PPID adalah layanan yang disediakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk memberikan informasi publik kepada masyarakat