Dampak yang ditimbulkan PM10 biasanya bersifat akut pada saluran pernafasan bagian bawah seperti pneumonia dan bronchitis baik pada anak-anak maupun pada orang dewasa. Salah satu partikulat yang penting dapat menyebabkan ISPA adalah mist asam sulfat (H2S04). Zat ini dapat mengiritasi membran mukosa saluran pernafasan dan menimbulkan bronco konstriksi karena sifatnya yang iritan. Hal ini dapat merusak terhadap saluran pertahanan pernafasan (bulu hidung, silia, selaput lendir) sehingga dengan rusaknya pertahanan pernafasan ini kuman dengan mudah dapat masuk ke dalam tubuh dan menimbulkan penyakit infeksi saluran nafas akut.
Data Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan bahwa pada tahun 2016 jumlah titip panas di Kalimantan Tengah terbanyak pada bulan September 2016. Sedangkan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara terbanyak pada bulan Agustus 2016 masing-masing 35 dan 46 titik panas. Pada tahun 2017 jumlah titik panas terbanyak pada bulan September 2017 yaitu di Kalimantan Selatan (43 titik panas), Kalimantan Tengah (44 titik panas), dan Kalimantan Timur (42 titik panas). Titik panas berpotensi terjadinya kebakaran. Dengan melihat prediksi dan asumsi pola perubahan iklim serta meningkatan titik panas, maka perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi, sehingga dapat memberikan informasi kualitas udara akibat kabut asap serta langkah preventif bahaya pencemaran lingkungan kabut asap akibat kebakaran hutan bagi kesehatan masyarakat BBTKLPP Banjarbaru berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No: 2349/MENKES/PER/Xl/2011, melaksanakan tugas dan fungsi diantaranya pelaksanaan jejaring surveilans epidemiologi penyakit, kesiapsiagaan dan fasilitasi kejadian luar biasa/wabah serta bencana, pelaksanaan diseminasi dan advokasi dalam hal ini aktif melaksanakan pemantauan dan pengukuran kualitas udara akibat dampak kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah kerja regionalnya, yaitu Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Hasil Pemantauan Kualitas Udara Ambien
Parameter-parameter yang diukur terdiri dari parameter fisika dan parameter kimia. Parameter fisika yaitu suhu udara, kelembaban udara, kecepatan dan arah angin. Sedangkan parameter kimia yang diukur adalah Partikulat Matter (PM10), Sulfur dioksida (SO2), Nitrogen dioksida (NO2), Karbon monoksida (CO) dan Ozon (O3). Hasil pengukuran tersebut adalah sebagai berikut :
Hasil pengukuran terhadap parameter-parameter fisika adalah sebagai berikut:
- Suhu udara
Dari hasil pengukuran suhu udara berkisar antara 21oC sampai dengan 38oC. Suhu tertinggi terjadi pada jam 13.00 sampai dengan 16.00 Wita.
- Kelembaban udara
Dari hasil pengukuran kelembaban udara berkisar antara 38% sampai dengan 94%. Kelembaban terendah terjadi pada jam 10.00 sampai dengan 16.00 Wita
- Kecepatan Angin
Dari hasil pengukuran kecepatan angin terdapat hasil yang tidak tetap, yaitu berkisar antara 0,1-5,8 Km/Jam.
- Arah Angin
Dari hasil pengamatan arah angin bertiup lebih dominan bertiup ke Timur Laut.
- Parameter Kimia
Hasil pengukuran parameter kimia pada kegiatan pemantauan kualitas udara ambien adalah sebagai berikut:
- Partikulat Matter (PM10)
Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel partikulat (PM10) di udara sebesar 122,8 mg/m3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999, tentang Pengendalian Pencemaran Udara, batas maksimal untuk Partikulat (PM10) di udara sebesar 150 mg/m3. Hasil tersebut menunjukkan masih berada di atas baku mutu yang disyaratkan.
- Sulfur dioksida (SO2)
Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel sulfur dioksida (SO2) di udara sebesar 29,9 mg/m3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999, tentang Pengendalian Pencemaran Udara, batas maksimal Sulfur dioksida (SO2) adalah 900 mg/m3, hasil pengukuran ini masih berada di bawah batas baku mutu.
- Nitrogen dioksida (NO2)
Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel Nitrogen dioksida (NO2) tertinggi sebesar 0,6 mg/m3. Baku mutu untuk Nitrogen dioksida (NO2) adalah sebesar 400 mg/m3. Hasil tersebut masih berada di bawah baku mutu yang diperbolehkan.
- Ozon (O3)
Berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel Ozon (O3), tertinggi sebesar 317,8 mg/m3. Nilai batas maksimal untuk Ozon (O3) adalah sebesar 235 mg/m3, sedangkan hasil tersebut menunjukkan hasil berada di atas baku mutu.
- Karbon monoksida (CO)
Berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel karbon monoksida (CO), tertinggi sebesar 355 mg/m3. Sedangkan batas maksimal yang diperbolehkan untuk CO diudara adalah sebesar 30.000mg/m3, sedangkan hasil tersebut menunjukkan masih berada di bawah baku mutu yang disyaratkan.
Apabila nilai yang didapat dari hasil pengukuran dikonversikan dalam perhitungan ISPU mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor PP 41 Tahun 11999 tentang pengendalian Pencemaran udara.
Parameter kimia seperti Partikulat Matter (PM10), Sulfur dioksida (SO2), Nitrogen dioksida (NO2) dan Ozon (O3) digunankan untuk menghitung Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Berdasarkan hasil pengukuran parameter kimia di Puskesmas Martapura 1 Kelurahan Tanjung Rema Darat menunjukkan hasil rata-rata Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) nilai 122,8 kategoritidak sehatdengan parameter kritis PM10.
Hasil pengukuran terhadap parameter fisika pada pemantauan kualitas udara ambien PM2,5 pada pemukiman di 30 buah rumah penduduk adalah sebagai berikut:
a). Suhu udara
Dari hasil pengukuran suhu udara berkisar antara 28,8oC sampai dengan 33,8oC.
b). Kelembaban udara
Hasil pengukuran kelembaban udara berkisar antara 45% sampai dengan 63,9%.
c). PM 2,5
Hasil pengukuran berkisar antara 11 sampai dengan 1.590 µg/m3.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999, tentang Pengendalian Pencemaran Udara, batas maksimal untuk Partikulat (PM2,5) di udara sebesar 150 mg/m3. Pengukuran tersebut menunjukkan berada di atas baku mutu yang disyaratkan dikarenakan pada saat pengukuran selama 1 jam di rumah responden, pemilik rumah membakar sampah disamping rumah.
Hasil Wawancara
Dalam pemilihan responden didasarkan pada rumah yang memiliki Balita (usia ≤ 5 tahun) dan/atau lanjut usia (usia ≥ 60 tahun). Hal ini didasari karena mereka merupakan kelompok umur yang rentan terhadap masalah kesehatan akibat pengaruh pencemaran kualitas udara.
Dari hasil survei diketahui bahwa dari 30 responden 25 rumah menggunakan kompor gas sebagai alat masak dan 5 responden menggunakan kompor Hock (kompor minyak tanah). Selain itu semua rumah juga menggunakan listrik untuk memasak nasi yaitu dengan rice cooker. Dari hal tersebut disimpulkan bahwa bahan bakar yang paling besar digunakan yaitu LPG dan Listrik.
Dari hasil survei diketahui bahwa dari 30 rumah yang diperiksa memiliki ventilasi di dapur sebanyak 80% dan rumah yang memiliki luas ventilasi ≥20% dari luas lantai sebesar 100%. Besar kecilnya ventilasi sangat berpengaruh terhadap sirkulasi keluar masuknya asap hasil memasak. Untuk rumah-rumah yang dikunjungi semua rumah (100%) tidak memiliki cerobong asap.
Sedangkan 93,3% rumah responden memiliki sekat/ dinding pemisah dapur, namun masih ada 2 rumah yang belum memiliki dinding pemisah dapur. Sekat/dinding pemisah dapur diperlukan agar mengurangi resiko asap hasil memasak masuk ke ruangan lainnya, seperti kamar maupun ruang keluarga.
Dari hasil survei diketahui bahwa kebiasaan membuka jendela di pagi hari dilakukan oleh 77% responden dan 23% lainnya tidak melakukan ini. Luas ventilasi ruang tempat berkumpul keluarga yang < 20% dari luas lantai sebesar 73,3%. Kondisi udara yang tidak memenuhi syarat dapat menyebabkan suburnya pertumbuhan mikroorganisme, yang mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan manusia.
Dari hasil survei diketahui bahwa seluruh rumah responden 100% memiliki sekat/dinding pemisah tata ruang dalam rumah. Semua rumah atau tempat survei (100%) responden telah memiliki rumah yang permanen. Hal ini menunjukkan setidaknya untuk responden yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini telah memiliki rumah yang cukup layak dihuni dari segi bentuk rumah. Hanya perlu mempertimbangkan bagaimana membuat hunian yang memenuhi persyaratan kualitas udara dalam ruang rumah, faktor risiko dan upaya penyehatan udara dalam ruang rumah, serta tata laksana pengawasan kualitas udara dalam ruang rumah.
Sumber pencemaran udara dapat disebabkan oleh berbagai hal yaitu kebiasaan merokok, penggunaan obat nyamuk, dan lama memasak. Berdasarkan hasil wawancara diketahui bahwa rumah yang diperiksa memiliki anggota keluarga yang merokok dan 76% dan kebiasaan tamu yang berkunjung dirumah juga merokok sebesar 60%. Paparan asap rokok bisa meningkatkan risiko tejadinya berbagai gangguan kesehatan dan penyakit. Bayi dan anak-anak yang terpapar asap rokok berisiko tinggi mengalami iritasi mata, infeksi telinga, alergi, asma, bronkitis, pneumonia, meningitis, dan sindrom kematian bayi mendadak. Rokok memiliki efektivitas yang sangat tinggi dalam menyebarkan bahan kimia beracun. Jika diisap di dalam rumah, maka seluruh rumah akan penuh dengan zat beracun, seperti nikotin, karbon monoksida, dan zat pemicu kanker (karsinogen).
Sistem pernafasan bayi masih sangat rapuh dan berada dalam kondisi penyesuaian dengan lingkungan baru. Saat sistem pernafasan bayi terkontaminasi oleh polusi dan bahan kimia lainnya, tentu saja hal ini memberi risiko kesehatan yang sangat tinggi. Jika bayi sering berada di dekat asap obat nyamuk bakar, atau bahkan obat nyamuk elektrik, maka bayi bisa terkena gangguan pernafasan, iritasi mata dan reaksi alergi.
Asap dapur mengandung karbon monoksida, SO2, dan NO2. Semuanya merusak pernapasan. Asap dapur adalah penyebab gangguan kesehatan yang kerap kali dianggap remeh. Asap dapur dapat mengganggu kesehatan kulit hingga paru-paru. Untuk masalah kesehatan kulit, bisa menyebabkan jerawat. Dalam kondisi yang lebih parah asap dapur dalam mengganggu sistem pernapasan bisa menyebabkan iritasi pernapasan, kanker paru-paru, kanker nasofaring, dan radang paru-paru.
Dari survei diketahui bahwa 43% responden memiliki kondisi kesehatan yang baik, sedangkan 33% batuk dan 13% mengalami pilek.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pengukuran kualitas udara indoor dan outdoor didapatkan hasil sebagai berikut:
- Hasil Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Halaman Puskesmas Martapura I Kabupaten Banjar dalam kategori Tidak Sehat.
- Hasil pengukuran kualitas udara indoor berdasarkan Nilai PM2,5 dari 30 rumah yang diperiksa masing-masing selama 1 jam yaitu berkisar antara antara 11 – 1.590 µg/m3 dengan nilai tertinggi yaitu 1.590 µg/m3 . Pengukuran tersebut menunjukkan berada di atas baku mutu yang disyaratkan dikarenakan pada saat pengukuran selama 1 jam di rumah responden Nor Asiyah pemilik rumah membakar sampah di samping rumah.
Saran Dinas Kesehatan agar meningkatkan koordinasi kegiatan monitoring kualitas udara dalam rangka pengelolaan dan pengawasan lingkungan baik lintas program maupun lintas sektor untuk menekan angka kejadian penyakit yang disebabkan oleh pencemaran udara selama kabut asap.***[Aida Fitriani],