Berdasarkan UU nomor 17 tahun 2005 tentang pentahapan RPJPN 2005 – 2025, saat ini telah memasuki RPJMN V (2020 – 2025) dengan arah yaitu pembangunan kesehatan menuju akses masyarakat terhadap yankes yang berkualitas dan mulai berkembang dan membaik, guna mencapai tujuan tersebut, Kemenkes RI menetapkan Rencana Strategis diantaranya Upaya Peningkatan kesehatan masyarakat melalui peningkatan Pengendalian Penyakit yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Saat ini, faktor lingkungan dan perilaku manusia masih menjadi faktor risiko utama dalam penularan dan penyebaran penyakit menular baik karena kualitas lingkungan, sanitasi dasar maupun akibat pencemaran lingkungan, di samping itu insiden dan prevalensi penyakit menular di Indonesia masih cukup tinggi.

Sejalan dengan pemberlakuan desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang memberikan otonomi kepada provinsi dan kabupaten/kota, menyebabkan menurunnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, oleh sebab itu, Kementerian Kesehatan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengendaliandan pencegahan Penyakit terus melakukan upaya agar mampu menunjang pelaksanaan tugas surveilans epidemiologi, pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan bencana serta melakukan respon cepat terhadap masalah kesehatan masyarakat di daerah.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No: 2349 /MENKES/PER/XI/2011, BBTKLPP bertugas untuk melaksanakan surveilans epidemiologi, kajian dan penapisan teknologi, laboratorium rujukan, kendali mutu, kalibrasi, pendidikan dan pelatihan, pengembangan model dan teknologi tepat guna, kewaspadaan dini dan penanggulangan kejadian luar biasa di bidang pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan serta kesehatan matra, yang artinya melakukan tugas pelayaan terhadap masyarakat sesuai tupoksi, di mana UPT ditempatkan di daerah.

BBTKLPP Banjarbaru memiliki wilayah layanan empat provinsi yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara meliputi 42 kabupaten/kota dengan berbagai variasi, dan dinamika kependudukan, epidemiologi, kondisi lingkungan serta geografi. Secara bertahap BBTKLPP Banjarbaru telah melakukan berbagai upaya agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi  dapat terlaksana secara optimal.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan munculnya kompetitor, sebagai laboratorium rujukan harus selalu mengikuti setiap perubahan metode yang mutahir serta senantiasa mencari inovasi baru guna memberikan kualitas pelayanan terbaik kepada pelanggan. Sebagai jaminan mutu pelayanan, BBTKLPP Banjararu telah mendapatkan Sertifikat Akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada tanggal 21 Oktober 2010 untuk laboratorium penguji dengan menerapkan ISO/IEC 17025:2005 dan telah direakreditasi tanggal 20 Maret 2019 dengan menerapkan ISO/IEC 17025:2017. Selanjutnya pada tanggal 30 Oktober 2013 dan diregistrasi kembali tanggal 30 September 2019, BBTKLPP Banjarbaru mendapatkan sertifikat Registrasi Kompetensi Laboratorium dari Kementerian Lingkungan Hidup dengan nomor registrasi 00065/LPJ/LABLING-1/LRK/KLH. Selanjutnya pada tanggal 7 Desember 2016 mendapatkan piagam dari Kementerian Kesehatan, BBTKLPP Banjarbaru mengikuti dan berhasil menyelesaikan program External Quality Control (EQC) 2016 untuk pemeriksaan virus influenza metode RT PCR dalam rangka penguatan jejaring laboratorium Emerging Infectious Disease (EID) dengan hasil memuaskan.

Untuk meningkatkan pelayanan bagi pelanggan, maka BBTKLPP Banjarbaru mengadakan temu pelanggan sebagai sarana silaturahmi, sekaligus sebagai wadah untuk mendapatkan masukan, saran dan penilaian pelayanan BBTKLPP Banjarbaru agar dapat lebih meningkatkan kinerjanya. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *