Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP) adalah wujud pertanggugjawaban pejabat publik kepada masyarakat tentang kinerja lembaga pemerintah selama satu tahun anggaran. Secara lengkap memuat laporan yang membandingkan perencanaan dan hasil.
LKJiP atau LAKIP adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. LAKIP merupakan produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.
Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggraan yang berjalan 1 tahun. Dalam pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. Manfaat dari LAKIP bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran.
Sedangkan SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku
SAKIP yang dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai kaidah yang ada akan menghadirkan kemanfaatan besar bagi kehidupan organisasi, pemerintah, dan masyarakat. Ketersediaan arsip secara utuh, otentik, dan terpecaya, pada setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah akan memberikan dukungan nyata bagi pelaksanaan reformasi birokrasi utamanya untuk kemanfaatan penilaian kinera, pertanggungjawaban kinerja, pelayanan publik, serta penyediaan alat bukti bagi kepentingan lain.
Tujuan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan SDM dalam menyusun laporan kinerja instansi pemerintah. Sedangkan ruang lingkup dalam diklat ini meliputi: prinsip Governance dalam akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, implementasi kebijakan SAKIP, sistematik dan dimensi (perencanaan kinerja, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja dan analisis pencapaian kinerja, sistematik dan proses pelaporan kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja.
Dasar
- Peraturan Menpan dan RB No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Akuntabilitas Kinerja
- Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJDP dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan rencana Kerja Pemerintah
Kegiatan
- Penyampaian
materi dan tanya jawab mengenai Implikasi prinsip Governance dalam
akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, implementasi kebijakan SAKIP,
sistematik dan dimensi (perencanaan kinerja, perjanjian kinerja, pengukuran
kinerja dan analisis pencapaian kinerja, sistematik dan proses pelaporan
kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja)
- Simulasi SAKIP (perencanaan kinerja, pengukuran kinerja dan analisis pencapaian kinerja dan penyusunan pelaporan kinerja).
- Presentasi masing-masing kelompok
- Study Banding ke Pemprov DIY berupa Pemaparan materi Pemprov DIY yang di sampaikan oleh Asisten 2 (Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat daerah Provinsi DIY)
Hasil yang dicapai
- Dari hasil pemaparan dan diskusi, terdapat beberapa yang mendapat prioritas:
- Pemahaman tentang isu strategis, tujuan, dan sasaran yang ingin dicapai oleh satuan kerja/Instansi masih kurang dan perlu ditingkatan
- Sistematik pelaporan LKJiP/LAKIP
antara Instansi Pemda dengan Satker Kementerian terdapat perbedaan.
- Dalam simulasi, peserta masih mengalami kesulitan antara membedakan indikator sasaran, indikator program dan indikator kegiatan.
- Presentasi yang dilakukan oleh 8 kelompok, masing-masing kelompok mendapatkan masukan dari kelompok yang lain, sehingga penyusunan laporan kinerja dapat lebih baik.
- Sekretariat Daerah Provinsi DIY (Asisten 2) menjabarkan
- proses, pelaksanaan dan evaluasi SAKIP yang dilaksanakan di Provinsi DIY
- Teknik membagi keuangan dan teknik mengatasi kepentingan pihak lain (Anggota Dewan) agar berjalan seimbang dan tidak menyimpang.
Kesimpulan
Dengan mengikuti kegiatan Diklat LKJiP atau LAKIP ini, peserta diharapkan dapat menyusun laporan kinerja dengan baik dan benar.***[Tomy Sujarwadi]