Kegiatan Diseminasi informasi tentang bisnis proses, penyusunan analis beban kerja (ABK), keterbukaan informasi publik (KIP) dan pengendalian intern atas pelaporan keuangan (PIPK) yang dilaksanakan di aula BBTKLPP Banjarbaru, secara resmi ditutup oleh Sesditjen P2P Kemenkes RI (6/9/2019).

Dalam arahan Sesditjen menyampaikan tentang pentingnya peserta mengetahui tentang mandat dalam melaksanakan tugas baik di BBTKLPP maupun di KKP yang mengacu kepada Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.

Seperti yang diketahui Kementerian Kesehatan khususnya Ditjen P2P, diberikan mandat oleh Undang-Undang, fungsinya sebagai pengatur, pembina, pengawas, dan pelaksana. Munculnya pasal pelaksana karena adanya unit pelaksana teknis (UPT) di berbagai propinsi dibawah naungan Ditjen P2P Kemenkes RI.

Hal penting yang disampaikan oleh Sesditjen untuk BBTKLPP Banjarbaru adalah tentang respon cepat pengendalian penyakit, bukan respon cepat untuk pencegahan. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar harus menjadi unggulan BTKLPP.

Sesditjen menyampaikan hal-hal yang penting tentang KKP, yaitu:

  1. Penataan KKP harus segera dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Karantina yang baru, karena sebagian besar KKP masih menggunakan tools yang lama.
  2. Perubahan paradigma kebijakan yang berubah tentang pintu batas negara, yang dulu dianggap sebagai pintu belakang sekarang menjadi halaman depan
  3. Problem sekarang bukan lagi penyakit menular tetapi KKM (IHR 2005)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *