Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Banjarbaru
Pengajuan Keberatan Informasi
Keberatan diajukan kepada Atasan PPID maksimal 30 hari kerja sejak alasan keberatan timbul (UU No. 14/2008 Pasal 35–36, PerKI No. 1/2021). Atasan PPID memutus paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
Alasan pengajuan keberatan (pilih yang sesuai pada formulir):
- Permohonan ditolak tanpa alasan jelas / tidak sesuai ketentuan
- Informasi berkala tidak disediakan
- Permintaan tidak ditanggapi dalam 10 (+7) hari kerja
- Permintaan ditanggapi tetapi tidak sesuai yang diminta
- Permintaan dikabulkan tetapi tidak tuntas
- Biaya penggandaan/pengiriman dinilai tidak wajar
- Informasi diberikan melebihi batas waktu yang ditentukan
Ajukan keberatan secara online
Siapkan: nomor registrasi permohonan awal, fotokopi identitas, dan bukti pengajuan/respons PPID.
Isi Formulir Keberatan InformasiJika tetap tidak puas atas putusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi. Bantuan: WhatsApp 0812 5079 5853.
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Banjarbaru — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
