Logo Kementerian Kesehatan

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Banjarbaru

Pengajuan Keberatan Informasi

Keberatan diajukan kepada Atasan PPID maksimal 30 hari kerja sejak alasan keberatan timbul (UU No. 14/2008 Pasal 35–36, PerKI No. 1/2021). Atasan PPID memutus paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.

Alasan pengajuan keberatan (pilih yang sesuai pada formulir):

  1. Permohonan ditolak tanpa alasan jelas / tidak sesuai ketentuan
  2. Informasi berkala tidak disediakan
  3. Permintaan tidak ditanggapi dalam 10 (+7) hari kerja
  4. Permintaan ditanggapi tetapi tidak sesuai yang diminta
  5. Permintaan dikabulkan tetapi tidak tuntas
  6. Biaya penggandaan/pengiriman dinilai tidak wajar
  7. Informasi diberikan melebihi batas waktu yang ditentukan

Ajukan keberatan secara online

Siapkan: nomor registrasi permohonan awal, fotokopi identitas, dan bukti pengajuan/respons PPID.

Isi Formulir Keberatan Informasi
Jika tetap tidak puas atas putusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi. Bantuan: WhatsApp 0812 5079 5853.