Bicara soal korupsi di negeri ini, rasanya tidak akan pernah ada kata akhir. Seperti lagu gugur bunga: “gugur satu tumbuh seribu” Ya, koruptor di bumi Indonesia yang kaya ini selalu tumbuh dan tidak mengenal ruang dan waktu. Dia terus berevolusi dan bermetamorfosis seiring kemajuan peradaban. Inilah sejatinya persoalan terbesar bangsa kita yang tidak pernah tuntas. Karena memang, tidak ada yang tidak bisa dikorupsi di negeri ini? Semuanya serba biasa dimanipulasi, diakali, dan dijahati. Di mana ada kesempatan di situ ada peluang melakukan tindak kejahatan korupsi. Fakta yang kita lihat, dari tahun ke tahun korupsi tumbuh bak jamur di musim hujan.
Fenomena korupsi terus beregenerasi, bermetamoforsis dan mewabah. Ibarat mengobati penyakit kanker, proses terapi tak kunjung memberikan harapan kesembuhan. Bertahan dari kematian saja sudah luar biasa. Barangkali analogi semacam inilah yang sedang dialami oleh bangsa ini dalam hal pemberantasan korupsi, perlu pengobatan komprehensif yang mencakup seluruh level, level moral psikologis dan level fisik maupun biologis.
Paradigma bahwa korupsi merupakan budaya bangsa Indonesia harus dihilangkan, paradigma yang harus dibangun saat ini adalah korupsi merupakan penyakit masyarakat, sehingga penanganan terhadap korupsi diharapkan akan lebih mudah. Jangan sampai slogan yang menyatakan: koruptor di Timur Tengah di hukum potong tangan, koruptor di Cina di hukum potong leher, sedangkan koruptor Indonesia dihukum potong masa tahanan, menjadi pola pikir masyarakat Indonesia.
Dalam seni perang, terdapat ungkapan “untuk memenangi peperangan harus mengenal lawan dan mengenali diri sendiri”. Untuk itu, sebelum memerangi korupsi, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu korupsi itu secara mendetil dan bagaimana cara untuk memberantasnya. Pemahaman tentang korupsi, menjadi hal yang mutlak diperlukan agar tidak terjadi kebingungan dan keragu-raguan dalam diri sendiri.
Seperti yang kita ketahui, bahwa pemahaman tentang korupsi di tengah masyarakat juga beragam, tidak ada satu kata tentang pengertian korupsi itu sendiri. Menurut Baharudin Lopa (1987) pengertian umum dari korupsi adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan perbuatan penyuapan dan manipulasi serta perbuatan-perbuatan lain yang merugikan atau dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan dan kepentingan rakyat. Sedangkan pengertian yang lain memberikan sudut pandang yang berbeda dari pendapat Lopa tersebut, pengertian korupsi dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) adalah “perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara” atau “perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”. Termasuk pengertian korupsi adalah suap terhadap pejabat atau pegawai negeri.
Kata-kata kunci dalam pengertian hukum ini sering digunakan oleh pelaku korupsi untuk menjastifikasi bahwa tindakannya benar. Seperti menerima komisi dari supplier barang di tempatnya berkerja, sering dianggap sesuatu hal yang biasa. Karena tindakan ini tidak merugikan pihak lain karena supplier diuntungkan dengan proyek penjualan produknya, keuangan Negara tidak dirugikan karena uang komisi tersebut berasal dari supplier bukan dari Negara. Dan mereka menganggap hal ini bukan penyalahgunaan jabatan karena tidak ada pemaksaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap supplier. Dengan kondisi ini pelaku akan menyatakan bahwa tindakan menerima komisi sah-sah saja dan sudah dianggap biasa dan wajar.
Banyak para pegawai pemerintahan dan BUMN yang memberikan layanan jasa kemasyarakatan menganggap bahwa komisi (atau kadang disebut upeti) dianggap sesuatu yang wajar dan bukan korupsi seperti yang dimaksud dalam UU tersebut. Mereka menganggap bahwa upeti tidak ada unsur paksaan, karena upeti diberikan oleh masyarakat sebagai ucapan terima kasih dan mereka juga tidak meminta upeti tersebut dari masyarakat yang telah mereka layani. Sedangkan kelompok masyarakat lain menganggap bahwa upeti ini sebagai bentuk korupsi, karena mereka telah menjual jasa layanan kepada masyarakat, padahal mereka telah digaji oleh pemerintah, dan terindikasi menjual jabatan serta merugikan pihak lain.
Korupsi di Indonesia sudah semakin merajalela, tidak hanya terjadi di kalangan penyelenggara pemerintahan, pejabat publik, pengusaha, wakil rakyat saja yang melakukan tetapi sudah menyebar pada tataran masyarakat bawah, misalnya penjual daging memberatkan timbangannya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak, kondektur bis menaikkan tarifnya tidak sesuai dengan tarif yang berlaku. Nyaris di semua kehidupan korupsi menggejala, lembaga keagamaan yang asumsinya tidak tersentuh oleh korupsipun sudah melakukan.
BBTKLPP Banjarbaru sebagai salah satu UPT dibawah Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, berupaya melakukan berbagai langkah-langkah preventif agar tidak terjadi korupsi di lingkungan BBTKLPP Banjarbaru. Upaya yang dilakukan oleh BBTKLPP Banjarbaru antara lain, dengan membentuk satgas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), menyiapkan ruang khusus Unit Pengendalian Gratifikasi, serta melakukan sosialisasi terhadap seluruh pegawai BBTKLPP, baik PNS maupun honorer, serta pelanggan BBTKLLPP Banjarbaru.
Sosialisasi ini dilakukan dalam berbagai aspek kesempatan, baik yang diumumkan setiap hari maupun dalam keadaan situasional seperti apel pada pada setiap tanggal 17.
Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Pengaturan dan penyebutan gratifikasi secara spesifik dikenal sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Undang-undang memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima. Jika gratifikasi yang dianggap pemberian suap tersebut tidak dilaporkan pada KPK, maka terdapat resiko pelanggaran hukum baik pada ranah administratif ataupun pidana.
Ada dua sisi yang seimbang pada ketentuan tentang gratifikasi. Di satu sisi, Pasal 12B UU Tipikor mengatur ancaman pidana yang berat, namun di sisi lain Pasal 12C UU Tipikor justru memberikan ruang bagi pegawai negeri atau penyelenggara Negara untuk lepas dari jerat hukum dalam hal pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut melaporkan penerimaan pada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima. Oleh karena itu, jika dilihat dari aspek strategi pemberantasan korupsi, ketentuan tentang gratifikasi sesungguhnya berada pada dua ranah sekaligus, yang tidak hanya dari aspek penindakan, akan tetapi memiliki dimensi pencegahan yang kuat.
Gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitasi penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan. [Tomy Sujarwadi]
2018-10-24