Oleh : Rasuna Hartinie dan Hamidi

Laboratorium merupakan suatu sistem organisasi pemberi hasil pemeriksaan yang dapat dijadikan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan dan kebijakan. Hasil pemeriksaan dari laboratorium dapat mengidentifikasikan kualitas dan menggambarkan keadaaan lingkungan apakah masih baik atau sudah tercemar. Laboratorium penguji memiliki peranan penting dalam berbagai aspek kehidupan, terutama dalam hal perjanjian besar perdagangan dan keputusan. Data hasil pengujian yang valid merupakan hal yang sangat penting dan sangat dibutuhkan dalam proses sertifikasi dan pengawasan mutu produk sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Kesalahan dan ketidakakuratan data hasil pengujian dapat mengakibatkan kesalahan dalam pengambilan kebijakan yang secara tidak langsung dapat membahayakan masyarakat luas. Hal tersebut dapat dihindari dengan cara mengikuti acuan standard yang sudah ditetapkan dan berlaku secara global bagaimana cara menjaga mutu dalam suatu laboratorium.

International Standardization Organization (ISO) mendefinisikan akreditasi sebagai pengakuan formal terhadap suatu laboratorium penguji yang memiliki kompetensi untuk pengujian tertentu dengan standar SNI ISO/IEC 17025:2008 sehingga mampu memberikan jaminan terhadap mutu dan keakuratan hasil uji sekaligus menjamin kompetensi laboratorium penguji. Selain itu, akreditasi juga merupakan suatu kesempatan untuk menghadapi tantangan dan peluang agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya serta berdaya guna.  Laboratorium yang terakreditasi menunjukkan bahwa laboratorium tersebut telah melaksanakan SNI ISO/IEC 17025:2008 yang dalam penerapannya harus konsisten dan berkesinambungan agar dapat dilakukan perbaikan secara terus menerus. Berdasarkan PP RI No 102 tahun 2000 tentang standardisasi nasional menyatakan bahwa akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi baik pengujian maupun kalibrasi.

Pemerintah Indonesia melalui Badan Standarisasi Nasional telah menetapkan SNI  ISO/IEC 17025:2008 yang mengatur aspek manajemen dan teknis dalam penerapan sistem manajemen mutu laboratorium sebagai dasar akreditasi laboratorium penguji dan kalibrasi di Indonesia. Persyaratan manajemen yang berkaitan dengan operasi dan keefektifan sistem manajemen mutu dalam laboratorium. Selain itu, persyaratan teknis yang meliputi faktor-faktor penentu kebenaran dan kehandalan pengujian dan kalibrasi di laboratorium.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 2349/MENKES/PER/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit, salah satu bidang tugasnya adalah jejaring kerja dan kemitraan. Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Banjarbaru memiliki peran dan fungsi yang dapat memberikan kontribusi terhadap upaya-upaya penyehatan lingkungan di wilayah layanannya berupa jejaring kerja dan kemitraan serta bimbingan teknis antara BBTKLPP Banjarbaru dengan laboratorium yang ada di wilayah layanan seperti Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA) Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara (KALTARA) yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai laboratorium lingkungan yang dapat melaksanakan tugas untuk pemantauan kualitas lingkungan di daerah kerjanya yang berupa kegiatan rutin atau monitoring dan permintaan perseorangan yang memiliki keterkaitan erat dengan hasil pengujian di laboratorium. Berdasarkan perkembangan teknologi dan adanya tuntutan masyarakat dalam hal keharusan pemenuhan aspek hukum, maka peran laboratorium juga dituntut untuk menghasilkan data pengujian yang valid dan tertelusur.

Secara internal, kegiatan ini memiliki target dapat terlaksananya jejaring kerja laboratorium dalam rangka peningkatan peran dan fungsi BBTKLPP Banjarbaru yang berupaya penyehatan lingkungan di wilayah layanan, dan secara eksternal, yaitu melakukan pembinaan pada laboratorium daerah untuk peningkatan kemampuan dan kapasitasnya agar implementasi SNI ISO/IEC 17025:2008 dalam rangka peningkatan kompetensi laboratorium di wilayah layanan dapat tersosialisasi dan terlaksana terutama pada Labkesda Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan cara mensosialisasikan kemampuan laboratorium BBTKLPP Banjarbaru dalam upaya penyehatan lingkungan; melakukan bimbingan teknis melalui diskusi atau sharing informasi yang disertai dengan kunjungan laboratorium.

HASIL KEGIATAN

 Berdasarkan hasil diskusi atau sharing yang dilakukan pada Labkesda Kabupaten Bulungan, bahwa laboratorium tersebut sudah memiliki komponen pendukung laboratorium berupa personel, peralatan, ruangan dan reagensia. Namun, peningkatan kemampuan pengujian dan personel masih sangat diperlukan. Ketersedian dan terpenuhinya sumber daya dan sarana yang baik akan dapat menambah kemampuan pengujian sehingga ke depannya dapat meraih laboratorium yang terakreditasi. Pencapaian akreditasi memerlukan persiapan pada aspek manajemen dan aspek teknis yang saling keterikatan dan saling mendukung. Hal yang paling mendasar adalah adanya komitmen bersama bahwa laboratorium harus terakreditasi.

Selain itu, keterkaitan dengan aspek manajemen dan aspek teknis adalah perlunya pembentukan tim akreditasi, pembentukan organisasi laboratorium, inventarisasi peralatan, inventarisasi kemampuan pengujian dan rencana ruang lingkup pengujian. Tim akreditasi mempunyai tugas yang pertama kali harus dilakukan berupa mengusulkan struktur organisasi dan susunan personelnya serta menumbuhkan pemahaman dan kesadaran sistem mutu laboratorium. Tugas berikutnya berupa inventarisasi sumber daya manusia, inventarisasi peralatan, inventarisasi standard acuan dan bahan acuan, evaluasi jaminan mutu hasil pengujian, membuat program verifikasi, kalibrasi, validasi dan uji profisisensi, inventarisasi kemampuan pengujian, mengusulkan ruang lingkup pengujian, membuat dokumen sistem mutu laboratorium, sosialisasi sistem mutu pengujian ke seluruh personil, evaluasi sistem mutu pengujian.

Persiapan teknis yang dilakukan antara lain inventarisasi peralatan, inventarisasi standard acuan dan bahan acuan, evaluasi jaminan mutu hasil pengujian, membuat program verifikasi, kalibrasi, validasi dan uji profisiensi dan inventarisasi kemampuan pengujian. Inventarisasi peralatan meliputi peralatan yang digunakan untuk pengambilan sampel dan pemeriksaan laboratorium. Peralatan tersebut harus dilakukan kalibrasi dan juga adanya pengencekan antara yang bertujuan untuk memberikan keyakinan terhadap status kalibrasi. Peralatan laboratorium seperti contohnya neraca yang mempunyai anak timbangan maka anak timbangan tersebut harus sudah dikalibrasi yang berarti bahwa anak timbangan tersebut satuannya sudah tertelusur ke standar internasional sehingga dapat menghasilkan data yang valid. Peralatan alat ukur seperti timbangan, volumetrik dan pH meter verifikasi dan kalibrasinya memuaskan juga memperhatikan status kalibrasi semua alat penunjang yang ada seperti oven, lemari asam, refrigerator dan lain-lain.

Inventarisasi standar acuan dan bahan acuan juga merupakan bagian yang penting dalam mempersiapkan akreditasi suatu laboratorium. Standard acuan seperti larutan Holmium untuk kalibrasi UV-Vis, larutan Buffer standar untuk kalibrasi pH meter dan  anak timbangan bersertifikat (kalibrasi timbangan). Bahan acuan seperti jenis SRM/CRM yang ada untuk validasi maupun verifikasi pada metode pengujian.

Evaluasi jaminan mutu hasil pengujian menggambarkan keahlian personil pengujian (analis), hasil verifikasi dan kalibrasi peralatan yang digunakan, metode uji yang digunakan seperti SNI, ASTM dan metode yang dikembangkan sendiri.  Selain itu yang termasuk juga dalam evaluasi jaminan mutu hasil pengujian seperti hasil validasi metode, jenis SRM/CRM, hasil Uji Profisiensi, hasil Uji Banding antar laboratorium dan ketidakpastian hasil pengukuran. Inventarisasi kemampuan pengujian yang meliputi kemampuan pengujian berdasarkan parameter seperti parameter kimia dan parameter biologi dan jenis bahan yang di uji seperti air badan air, air bersih dan air limbah.

Manajemen laboratorium melakukan inventarisasi dan mengusulkan program pelatihan yang bertujuan agar semua pelatihan yang mendukung akreditasi laboratorium yang meliputi seperti pelatihan pengambilan sampel, pelatihan ISO 17025:2005, Pelatihan teknis personil pengujian (analis), pelatihan audit internal dan pelatihan ketidakpastian pengukuran sudah dapat terlaksana dengan baik. Langkah selanjutnya, laboratorium harus mempersiapkan dokumen sistem mutu. Dokumen tersebut terdiri dari beberapa level. Level I: panduan mutu, level II: prosedur, level III: metode instruksi kerja, petunjuk operasional, level IV: formulir dan rekaman. Pada dokumen perlu untuk menentukan format dan isi setiap dokumen, keunikan dokumen, acuan dokumen, status dokumen, pengendalian dokumen dan jenis dokumen yang di buat.

Sosialisasi dan evaluasi sistem mutu laboratorium perlu dilaksanakan dimana semua personil laboratorium dikumpulkan dan disertai daftar hadir. Sosialisasi sistem mutu berisikan sosialisasi tentang pelaksanan sistem mutu. Selain sosialisasi dan evaluasi juga adanya pelaksanan audit internal. Audit internal bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan sistem mutu yang telah berjalan dan meningkatkan atau melaksanakan perbaikan.

Hasil kegiatan yang telah dilakukan dapat memberikan informasi bahwa LABKESDA Kabupaten Bulungan merupakan laboratorium yang masih berbenah untuk menjadi laboratorium yang lebih baik dan kedepannya dapat mempersiapakan untuk menjadi laboratorium yang terakreditasi dengan melaksanakan prinsip dasar manajemen mutu.

Laboratorium di tuntut untuk menghasilkan data yang valid dan tertelusur. SNI ISO/IEC 17025:2008 membahas 15 pasal aspek manajemen dan 10 pasal aspek teknis yang mengatur tentang kevalidan dan ketertelusuran data yang dihasilkan oleh laboratorium dapat terimplementasi secara konsisten. Telaahan hasil kegiatan jejaring laboratorium di Labkesda Kabupaten Bulungan meliputi aspek manajemen (organisasi, sistem manajemen, pengendalian dokumen, kaji ulang permintaan, tender dan kontak, sub kontrak pengujian dan kalibrasi, pembelian jasa dan perbekalan, pelayanan kepada pelanggan, pengaduan, pengendalian pekerjaan pengujian dan/atau kalibrasi yang tidak sesuai, tindakan perbaikan, tindakan pencegahan, pengendalian rekaman, audit internal, kaji ulang manajemen), dan aspek teknis (personel, kondisi akomodasi dan lingkungan, metode pengujian, validasi metode, dan metode kalibrasi, peralatan, ketertelusuran pengukuran, pengambilan sampel, penanganan barang yang diuji dan dikalibrasi, jaminan mutu hasil pengujian, pelaporan hasil).

Beberapa kesimpulan yang dapat diambil dari kegiatan ini meliputi perlunya perencanaan yang matang dalam mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan kegiatan di Labkesda Kabupaten Bulungan, perlunya dukungan dari para pemegang kebijakan agar pentingnya implementasi SNI ISO/IEC 17025:2008 dapat dilaksanakan secara konsisten dalam sistem manajeman laboratorium penguji dan dalam rangka peningkatan kompetensi di Labkesda Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara***.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *