INHOUSE TRAINING UNDERSTANDING OHSAS 18001:2007 Oleh : Fitriyani
|
K3 adalah usaha dalam melakukan pekerjaan tanpa kecelakaan (perilaku yang aman), memberikan suasana atau lingkungan kerja yang aman dan sehat (kondisi) serta mencapai hasil yang menguntungkan dan bebas dari segala macam bahaya yang mengancam bagi kesehatan dan kesejahteraan (hasil).
K3 merupakan bagian dari sistem manajamen secara keseluruhan yang diperlukan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3, pengendalian rIsiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, efektif dan efisien.
Organisasi bertanggung jawab untuk risiko yang timbul dari tempat kerja mereka sendiri. Manajemen harus berkomitmen untuk manajemen OH & S (asumsi lama bahwa pekerja bertanggung jawab atas penyebab kecelakaan tidak sepenuhnya valid). Regulasi diatur sesuai keadaan hukum dan peraturan yang berlaku di negara masing-masing. Dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman dilaksanakan in house training understanding OHSAS 18001:2007 pada tanggal 09 – 10 Mei 2016, bertempat di aula BBTKLPP Banjarbaru.
Standar OHSAS (OH&S) ini cocok digunakan untuk organisasi yang ingin:
- Menetapkan sistem manajemen K3 untuk mengeliminasi atau mengurangi resiko terhadap personil ataupun pihak terkait yang dapat terkena bahaya K3 karena aktivitasnya.
- Mengimplementasi, mengatur, dan meningkatkan terus menerus sistem manajemen K3.
- Memastikan kesesuaian dengan kebijakan K3 yang dibuat.
Persyaratan OH&S management
- Scope
- Reference publications
- Terms and definitions
- OH&S management system requirements
4.1 General requirements
4.2 OH&S policy
4.3 Planning
4.3.1 Hazard identification, risk Assessment and determining controls
4.3.2 Legal and other requirements
4.3.3 Objectives and program(s)
4.4 Implementation and operation
4.4.1 Resources, roles, responsibility, accountability and authority
4.4.2 Competence, training and awareness
4.4.3 Communication, participation and consultation
4.4.4 Documentation
4.4.5 Control of documents
4.4.6 Operational control
4.4.7 Emergency preparedness and response
4.5 Checking
4.5.1. Performance measurement and monitoring
4.5.2 Evaluation of compliance
4.5.3 Incident investigation, nonconformity, corrective action and preventive action
4.5.3.1 Incident investigation
4.5.3.2 Nonconformity, corrective action and preventive action
4.5.5 Internal audit
4.6 Management review
Persyaratan Umum
Organisasi dapat menetapkan, mendokumentasikan, mengimplementasikan, mengatur dan meningkatkan secara terus menerus sistem manajemen K3 sesuai dengan persyaratan standar OH&S ini dan menentukan bagaimana memenuhi persyaratan tersebut. Organisasi dapat menetapkan dan mendokumentasikan cakupan dari sistem manajemen K3-nya.
Kebijakan K3
Manajemen puncak dapat menentukan dan mengesahkan kebijakan K3 dan memastikan bahwa sistem manajemen berada dalam cakupan yang ditentukan. Kebijakan harus:
- Cocok dan sesuai dengan jenis dan besarnya organisasi tersebut.
- Menyertakan sebuah komitmen untuk mencegah cedera dan kesehatan yang buruk serta peningkatan terus menerus manajemen K3 dan performa K3.
- Menyertakan komitmen yang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku dan persyaratan lainnya yang menuntut organisasi terkait dengan bahaya K3-
- Mencakup kerangka untuk pengaturan dan kaji ulang sasaran (objektif) K3.
- Terdokumentasi, diimplementasikan, dan dipertahankan.
- Dikomunikasikan terhadap seluruh personil yang bekerja di bawah kendali organisasi dengan tujuan membuat mereka sadar atau kewajibannya terkait K3.
- Tersedia untuk pihak yang berkepentingan.
- Dikaji ulang secara berkala untuk memastikan sistem tetap relevan dan sesuai terhadap o
Perencanaan
Pada butir 4.3.1 mengenai identifikasi bahaya, assesment risiko, dan menentukan kendali. Organisasi dapat menetapkan, mengimplementasikan, dan memelihara prosedur untuk identifikasi bahaya yang sedang berlangsung (on going hazard identification), asesmen risiko, dan penentuan kendali yang diperlukan.
Prosedur untuk identifikasi bahaya dan asesmen risiko harus memperhitungkan:
- Kegiatan rutin dan tidak rutin.
- Kegiatan dari setiap orang yang memiliki akses ke lingkungan kerja (termasuk kontraktor dan pengunjung).
- Perilaku dan kemampuan manusia serta faktor manusia lainnya.
- Bahaya yang telah teridentifikasi yang berasal dari luar lingkungan kerja namun dapat merugikan kesehatan dan keselamatan pekerja dalam lingkungan kerja di bawah kendali organisasi.
- Bahaya yang timbul di sekitar lingkungan kerja yang disebabkan kegiatan berkaitan dengan kerja di bawah kendali organisasi.
- Infrastruktur, peralatan, material di lingkungan kerja, baik yang disediakan oleh organisasi atau pihak lain.
- Perubahan dan usulan perubahan dalam organisasi, kegiatannya ataupun material.
- Perubahan dari sistem manajemen K3, termasuk perubahan sementara dan akibat dari perubahan tersebut bagi operasi, proses dan aktifitas.
- Kewajiban hukum terkait dengan assesmen resiko dan penerapan kendali yang diperlukan.
- Rancangan area kerja, proses, instalasi, peralatan, prosedur operasional dan pengaturan kerja, termasuk penyesuaiannya dengan kemampuan manusia.
Legal dan Persyaratan Lainnya
Sedangkan pada butir 4.3.2 mengenai Legal dan Persyaratan lainnya.
- Organisasi harus menetapkan, mengimplementasikan, dan mengelola sebuah prosedur untuk mengidentifikasi dan mengakses persyaratan legal dan K3 lainnya yang berlaku.
- Organisasi harus memastikan bahwa persyaratan-persyaratan yang dijadikan acuan tersebut diperhitungkan dalam menetapkan, mengimplementasi dan mengelola sistem manajemen K3.
- Informasi ini harus selalu mutakhir.
- Informasi yang relevan tentang persyaratan legal dan lainnya harus disampaikan kepada pihak-pihak dibawah kendali organisasi ataupun yang terkait.
Butir 4.3.3 Objektif dan Program-Program.
- Organisasi harus menetapkan, mengimplementasikan, dan mengelola dokumen objektif K3 sesuai pada fungsi dan level dalam organisasi.
- Objektif haruslah dapat diukur dan dipraktikan serta konsisten dengan kebijakan K3, termasuk komitmen terhadap pencegahan cedera dan kesehatan yang buruk, untuk memenuhi persyaratan legal dan lainnya yang dijadikan acuan oleh Organisasi serta peningkatan terus menerus (continual improvement)
- Dalam menentukan objektif, harus memperhitungkan pilihan teknologi, finansial, persyaratan operasional dan bisnis, serta pandangan dari pihak-pihak yang terkait.
Risk reporting and communications
Risk Level |
Action and Level of Involvement Required | Remark |
Extrem Risk |
Inform Chief Executive officer and board of director
Immediate action required |
Fatal |
Very High Risk |
Inform Chief Executive officer
Strategy Team involvement/attention is essential to manage risks – provide report to Board as appropriate |
Major Injuri |
High Risk |
Management mitigation and ongoing monitoring required
Inform relevant Strategy Team members |
Permanent Disability |
Medium Risk |
Accept, but monitor risks
Manage by routine procedures within the program on site |
Minor |
Low Risk |
Accept, Reguler Observation
Person in charge |
No Injuri |
Very Low Risk | Accept , Nothing to do | No insident |
Hazard, Analisa Risiko dan Pengendalian
Bahaya (hazard) adalah sumber, situasi, tindakan yang potensial menimbulkan cedera atau penyakit atau kombinasi keduanya terhadap manusia.
Risiko = consequences (dampak) x Likelihood (probabilitas)
(dua dimensi)
Risiko = consequences x likelihood x urgency
(tiga dimensi)
Pengendalian = usaha sistematis sehingga dicapai risiko yang dapat diterima.
Bahaya (Hazard)
- Fisik, bahan kimia dan agen biologis dapat menimbulkan bahaya kesehatan dan keselamatan manusia.
- Panas, kebisingan dan getaran beberapa agen fisik umum bahan kimia yang terdiri dari alami dan buatan manusia.
- Bahan kimia anorganik dan organik.
- Agen biologis termasuk virus dan bakteri.
Requirements of a GHS Label
4.4 Implementasi dan Operasi
Butir 4.4.1 tentang sumber daya, peran, tanggung jawab, akuntabilitas, dan kewenangan.
Manajemen puncak memiliki tanggung jawab terbesar terhadap K3 dan sistem manajemennya. Komitmen manajemen puncak ditunjukkan dengan:
- Memastikan ketersediaan sumber daya, penting untuk menetapkan, mengimplementasikan, dan meningkatkan sistem manajemen K3.
catatan: sumber daya seperti SDM dan ketrampilan khusus, infrastruktur organisasi, sumber daya teknologi dan finansial.
- Menentukan peran, mengalokasikan tanggung jawab dan akuntabilitas, mendelegasikan kewenangan, mempermudah manajemen K3 yang efektif. Semua peran, tanggung jawab, akuntabilitas, dan kewenangan harus didokumentasikan dan dikomunikasikan.
Organisasi dapat menunjuk anggota dari manajemen puncak dengan tanggung jawab khusus pada K3, terlepas dari tanggung jawab lain dengan peran dan kewenangan untuk:
- Memastikan bahwa sistem manajemen K3 telah ditetapkan, diimplementasikan, dan dikelola sesuai dengan standar yang berlaku.
- Memastikan bahwa laporan performa sistem manajemen K3 disajikan kepada manajemen puncak untuk kaji ulang dan dijadikan dasar untuk peningkatan sistem manajemen K3.
Butir 4.4.2 mengenai kompetensi, pelatihan, dan kesadaran.
- Organisasi harus memastikan bahwa personil yang melakukan tugas yang dapat berpengaruh terhadap K3 adalah personil yang kompeten (memiliki dasar pengetahuan yang cukup, pelatihan atau pengalaman, dan memiliki rekaman terkait).
- Organisasi harus mengidentifikasi pelatihan yang dibutuhkan terkait bahaya dan sistem manajemen K3. Organisasi dapat melakukan pelatihan atau mengambil tindakan lain untuk memenuhi kebutuhan ini, mengevaluasi keEfektifan dari pelatihan/tindakan yang diambil, serta menyimpan rekamannya.
Butir 4.4.3 mengenai komunikasi, partisipasi, dan konsultasi. Sedangkan butir 4.4.3.2 partisipasi dan konsultasi. Organisasi harus menetapkan, mengimplementasikan, dan mengelola prosedur.
- Partisipasi pekerja melalui:
- Keterlibatan secukupnya dalam identifikasi bahaya, assesment risiko, dan penentuan kontrol.
- Keterlibatan dalam investigasi insiden.
- Keterlibatan dalam pengembangan dan kaji ulang kebijakan dan objektif K3.
- Konsultasi apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi K3 mereka.
- Perwakilan dalam hal K3.
- b) Konsultasi dengan kontraktor apabila ada perubahan yang mempengaruhi K3 mereka.
Butir 4.4.4 mengenai dokumentasi. Sistem dokumentasi manajemen K3 harus mencakup:
- Kebijakan dan objektif K3.
- Deskripsi ruang lingkup sistem manajemen K3.
- Deskripsi elemen utama dari sistem manajemen K3 dan interaksinya serta referensi dokumen terkait.
- Dokumen-dokumen, termasuk rekaman, yang dibutuhkan oleh standar OHSAS.
- Dokumen-dokumen, termasuk rekaman, yang telah ditentukan oleh organisasi.
Catatan: Penting sekali bahwa dokumentasi proporsional dengan kompleksitas, bahaya dan resiko yang ada, dan dijaga agar minimal, seperlunya untuk efektifitas dan efisiensi.
Butir 4.4.5 mengenai pengendalian dokumen. Seluruh dokumen yang dibutuhkan oleh sistem manajemen K3 serta Standar OHSAS 18001 (OH&S) harus dikontrol. Organisasi harus menetapkan, mengimplementasi, dan mengelola prosedur untuk:
- Menyetujui bahwa sebuah dokumen telah berkecukupan.
- mengkaji ulang dan memperbarui dan me-re approve
- Memastikan bahwa perubahan dan status revisi terbaru sebuah dokumen teridentifikasi.
- Memastikan bahwa dokumen dengan versi yang sesuai tersedia saat dibutuhkan.
- Memastikan bahwa dokumen terbaca dan mudah diidentifikasi.
- Memastikan bahwa dokumen yang berasal dari eksternal yang digunakan organisasi untuk perencanaan dan operasional dari sistem manajemen K3 diidentifikasi dan distribusinya dikontrol.
- Menghindari penggunaan dokumen usang yang tidak diinginkan dan diberikan pengidentifikasian khusus apabila dokumen tersebut tetap disimpan untuk alasan tertentu.
Butir 4.4.6 mengenai pengendalian operasional. Organisasi harus menentukan operasional dan aktivitas yang berkaitan dengan bahaya yang teridentifikasi dimana implementasi kontrol diperlukan untuk mengatur bahaya K3. Ini harus termasuk manajemen perubahan.
Butir 4.4.7 mengenai persiapan dan respons terhadap keadaan darurat. Organisasi harus menentukan, mengimplementasikan, dan mengelola prodesur:
- Untuk mengidentifikasi potensi keadaan darurat.
- Untuk merespon terhadap keadaan darurat.
- Dalam merencanakan respon keadaan darurat harus mempertimbangkan apakah dibutuhkan pihak lainnya (contoh: emergency service)
- Organisasi juga harus melakukan uji coba secara berkala respon terhadap kondisi darurat.
Butir 4.5 tentang pemeriksaan (checking). Dan butir 4.5.1 tentang pengukuran dan monitoring kinerja. Organisasi harus menetapkan, mengimplementasikan, dan mengelola prosedur untuk mengawasi dan mengukur performa K3 secara rutin. Prosedur dapat mencakup:
- Pengukuran kualitatif dan kuantitatif sesuai dengan kebutuhan organisasi.
- Memantau seberapa banyak objektif K3 yang terpenuhi.
- Memantau keefektifan dari kontrol-kontrol yang dilakukan (baik untuk kesehatan dan keamanan).
- Pengukuran proaktif performa yang memantau kesesuaian program K3, kontrol-kontrol, dan kriteria operasional.
- Penguran reaktif performa yang memantau kesehatan yang buruk, insiden (termasuk kecelakaan, hampir kecelakaan, dan lain-lain) dan bukti kurangnya performa K3 sebelumnya.
- Merekam data dan hasil dari pengawasan dan pengukuran untuk memfasilitasi analisis tindakan perbaikan dan pencegahan.
Butir 4.5.2 Evaluasi Kesesuaian
Butir 4.5.2.1 tentang konsisten dengan komitmen untuk pemenuhan. Organisasi harus menetapkan, mengimplementasikan, dan mengelola prosedur untuk evaluasi pemenuhan terhadap persyaratan hukum secara periodik.
Butir 4.5.2.2 tentang organisasi harus mengevaluasi pemenuhan dengan persyaratan lain yang dijadikan acuan. Organisasi dapat menggabungkan evaluasi ini dengan evaluasi pemenuhan pada 4.5.2.1 atau dapat pula membuat prosedur baru.
Butir 4.5.3 tentang investigasi insiden, ketidaksesuaian, tindakan perbaikan dan pencegahan.
Butir 4.5.3.1 tentang investigasi insiden. Organisasi harus menetapkan, mengimplementasikan, dan mengelola prosedur untuk merekam, menginvestigasi, dan menganalisis insiden dalam rangka:
- Menentukan pokok kekurangan K3 dan faktor lainnya yang dapat menyebabkan atau berkontribusi dalam terjadinya insiden.
- Mengidentifikasi kebutuhan akan tindakan perbaikan.
- Mengidentifikasi kemungkinan tindakan pencegahan.
- Mengidentifikasi kemungkinan continual improvement.
- Mengkomunikasikan hasil dari investigasi. Investigasi harus dilakukan tepat waktu.
Butir 4.5.3.2 tentang ketidaksesuaian, tindakan perbaikan dan pencegahan. Organisasi harus menetapkan, mengimplementasikan, dan mengelola prosedur untuk mengatasi potensi ketidaksesuaian dan untuk mengambil tindakan perbaikan dan pencegahan. Prosedur harus menjelaskan persyaratan untuk:
- Mengidentifikasi dan memperbaiki ketidaksesuaian serta mengambil tindakan untuk mengurangi konsekuensi terhadap K3.
- Menginvestigasi ketidaksesuaian, menentukan penyebabnya dan mengambil tindakan untuk menghindari terulang lagi.
- Mengevaluasi kebutuhan tindakan untuk mencegah ketidaksesuaian dan mengimplementasi tindakan yang sesuai untuk menghindari terjadinya ketidaksesuaian.
- Merekam dan mengkomunikasikan hasil dari tindakan perbaikan dan pencegahan yang diambil.
- Mengkaji ulang keefektifan dari tindakan perbaikan dan pencegahan yang diambil.
Butir 4.5.4 tentang pengendalian rekaman. Organisasi harus membuat dan mengelola rekaman-rekaman untuk membuktikan kesesuaiannya dengan persyaratan sistem manajemen OH&S nya dan hasil yang diperoleh.
Organisasi harus membuat, mengimplementasikan, dan mengelola prosedur khusus untuk identifikasi, penyimpanan, perlindungan, pemulihan, penyimpanan, dan pembuangan rekaman. Rekaman harus dapat dibaca, diidentifikasi, dan dilacak.
Butir 4.5.5 tentang audit internal. Organisasi harus memastikan bahwa internal audit dari sistem manajemen K3 dilakukan setiap interval yang telah ditentukan untuk:
- a) Menentukan apakah sistem manajemen K3:
- Sesuai dengan pengaturan yang telah direncanakan untuk manajemen K3, termasuk persyaratan dari standar OH&S.
- Telah diimplementasikan secara sesuai dan dipertahankan.
- Efektif dalam mencapai kebijakan dan objektif dari o
- b) Memberikan informasi hasil dari audit kepada manajemen.
Butir 4.6 tentang management review. Manajemen puncak harus mengkaji ulang sistem manajemen K3 setiap periode tertentu untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, dan keefektifannya. Kaji ulang juga mencakup peluang untuk peningkatan dan perubahan pada sistem manajemen K3, termasuk kebijakan dan objektif dari K3. Seluruh kegiatan harus direkam dan disimpan.***