test upload

Bertempat di Aula Widyaloka BBTKLPP Banjarbaru, Senin, 28 September 2015 dilaksanakan sosialisasi PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Narasumber Drs. Ahmad Suriadi, S.Sos selaku Kasie  Pengembangan Supervise Kepegawaian BKN Regional VIII. Acara didahului oleh sambutan dari Kepala BBTKLPP Banjarbaru, Drs. Sri Wahyudhi, M.Kes. Dalam sambutannya beliau menyampaikan tentang pentingnya disiplin pegawai dan diharapkan hal ini dapat dilaksanakan oleh seluruh pegawai BBTKLPP Banjarbaru.

Pada awal pemaparan materi beliau membuat suatu pertanyaan kepada peserta pertemuan yaitu apa yang salah  dari manusia yang menyandang status sebagai PNS? Pertanyaan yang sederhana, namun mempunyai arti yang mendalam. Berbagai jawaban disampaikan oleh peserta, namun pada intinya adalah pegawai negeri sipil tidak bersyukur akan keberadaan statusnya sebagai PNS. Sebagai contoh : terlambat 1 menit masuk kerja sudah dianggap biasa atau wajar, padahal itu adalah salah.

Dalam materinya, beliau menyampaikan tentang pengertian disiplin PNS, pelanggaran disiplin dan hukuman disiplin. Disiplin PNS adalah  kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila ditaati/dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Sedangkan hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.1622710_10152798703953697_8249395789159218479_n

Narasumber juga menyampaikan mengenai faktor-faktor penyebab pelanggaran disiplin yaitu moral / mental PNS, perlakuan tidak adil, kurangnya kesejahteraan, pola karier yang tidak sehat, manajemen buruk dan lemahnya waskat (pengawasan melekat).

Dalam penjelasannya, penyebab terjadinya pelanggaran disiplin pegawai yang disebabkan oleh moral/mental PNS yang bersangkutan adalah kurangnya ketaatan terhadap agama yang dianut oleh PNS tersebut, watak bawaan sendiri, lingkungan yang mempengaruhi PNS baik itu lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat maupun lingkungan kerja itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *