Dalam rangka menindak lanjuti Pasal 21 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 tentang Upaya Penanggulangan KLB/Wabah, dibentuk Tim Gerak Cepat di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota., serta Permenkes Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Kemudian juga dengan meningkatnya penyebaran serta meluasnya cakupan wilayah yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diprovinsi Kalimantan Selatan sehingga dipandang perlu membentuk Tim Gerak Cepat Tanggap Darurat Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut Gubernur Kalsel Menetapkan Keputusan Nomor 188.44/0441/ KUM /2021. BBTKLPP Banjarbaru diikut sertakan dalam Tim TGC Provinsi Kalimantan Selatan Sub Bidang Testing dan Tracing sebagai Tim Swaber.

Tugas dan fungsi Tim gerak Cepat (TGC) adalah membantu penanggulangan KLB/Wabah yaitu Melaksanakan deteksi dini dan respon kejadian wabah COVID-19, Melaksanakan penyelidikan dan penanggulangan COVID-19, Pelacakan kontak erat, Pencatatan dan pelaporan dan Membuat rekomendasi hasil penyelidikan epidemologi. TGC akan melakukan Penyelidikan Epidemiologi ke Lokasi Kasus COVID-19, bilamana merupakan suspect penyakit baru, Potensial COVID-19 mengarah pada sinyal episenter pandemic, Ada permintaan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan, Ada penyakit yang menimbulkan keresahan masyarakat, Hasil investigasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dianggap belum tuntas oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel.

TGC Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Kalimantan Selatan terdiri dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kementerian Daerah serta Kementrian Kesehatan di Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan Tim Gerak cepat (TGC) ini sudah dimulai dari bulan Agustus 2021 sampai sekarang ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *