Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442H tentu sudah menjadi tradisi masyarakat untuk saling memberi bingkisan/parsel. Namun, bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI melalui Insektorat Jenderal, bahwa yang memberi atau menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas termasuk kategori GRATIFIKASI. Hal tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana (Informasi lengkap pada Slide 2 & 3).

Sehubungan hal tersebut, kami menghimbau kepada seluruh Stakeholder BBTKLPP Banjarbaru untuk tidak memberikan GRATIFIKASI dalam bentuk apapun kepada pegawai BBTKLPP Banjarbaru dan apabila terdapat pelanggaran terhadap komitmen kami dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, kiranya dapat untuk menginformasikan kepada kami melalui sarana pengaduan yang ada.

Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Stakeholder yang turut bekerjasama dan mendukung BBTKLPP Banjarbaru mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

©️ BBTKLPP Banjarbaru
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Tidak Menerima Gratifikasi dalam Bentuk Apapun.
Pengaduan Melalui :
Telp. 0511-4780343 atau E-mail : bbtklbjb@gmail.com

#BBTKLPPBanjarbaru #BBTKLPP #Vaksinasi #WilayahBebasdariKorupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *