Bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 20 13 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan.
Untuk lebih meningkatkan pelayanan laboratorium di BBTKLPP Banjarbaru, Saat ini PP No. 21 tahun 2013 mengalami perubahan menjadi PP No. 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pakaj yang berlaku pada Kementerian Kesehatan. Silakan klik link berikut ini: https://drive.google.com/file/d/1NKvOF80re9qanaLuJhndh9xBrvs_oBYN/view?usp=sharing