Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi publik dan untuk meningkatkan pelayanan informasi di BBTKLPP Banjarbaru, perlu adanya kebijakan keterbukaan informasi publik. Berdasarkah hal tersebut perlu ditetapkan tentang pelayanan informasi pubik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, infomasi yang wajib diumumkan serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan.
Lebih lanjut tentang layanan informasi publik, silakan klik link berikuthttps://drive.google.com/file/d/1xG6HcBnmOR5RUNkkzoV78JqM1nONR2X_/view?usp=sharing