Berdasarkan PP No.15 tahun 2014 tentang pedoman standar pengaduan, sebagai organisasi penyelenggara pelayanan, wajib membuat mekanisme pengelolaan pengaduan. Bentuk – bentuk pengelolaan pengaduan yang banyak digunakan antara lain : penyediaan kotak saran/kotak pengaduan, sms, portal pengaduan dalam website dan penyediaan petugas  penerima pengaduan. Hal tersebut yang menjadi latar belakang BBTKLPP Banjarbaru membuat mekanisme pengaduan masyarakat. Disamping itu BBTKLPP Banjarbaru sebagai laboratorium yang telah terakreditasi dengan acuan ISO/IEC 17025 yang memuat  klausul 4 manajemen poin 4.8  pengaduan, bahwa BBTKLPP Banjarbaru menerima dan melayani pengaduan pelanggan atau pihak lain dan menyelesaikannya dengan baik, mengadakan penyelidikan mencari akar permasalahan dari setiap pengaduan, kemudian menyelesaikan sesuai dengan prosedur tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan.

Laporan Penanganan Pengaduan Pelanggan Triwulan 1 Tahun 2019. Silakan klik link berikut ini https://drive.google.com/file/d/1UQjM-Yaenbb4zAcimFj-lvjd9m2QMFst/view?usp=sharing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *