Oleh: Anggiat Martua

Pelanggan adalah instansi, lembaga, organisasi ataupun perorangan yang membeli produk atau jasa secara rutin atau berkesinambungan karena produk atau jasa yang dibelinya diperlukannya. Dapat dikatakan juga pelanggan yaitu orang-orang yang memberikan perhatian penuh terhadap produk atau jasa yang dihasilkan oleh produsen berupa produk atau jasa.

Berdasarkan UU nomor 17 tahun 2005 tentang pentahapan RPJPN 2005 – 2025, saat ini telah memasuki RPJMN IV (2015 – 2019) dengan arah yaitu pembangunan kesehatan menuju akses masyarakat terhadap pelayanan yang berkualitas dan mulai berkembang dan membaik.

BBTKLPP Banjarbaru sebagai salah satu dari 10 BTKLPP di Indonesia, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No: 2349 /MENKES/PER/XI/2011, BBTKLPP bertugas untuk melaksanakan surveilans epidemiologi, kajian dan penapisan teknologi, laboratorium rujukan, kendali mutu, kalibrasi, pendidikan dan pelatihan, pengembangan model dan teknologi tepat guna, kewaspadaan dini dan penanggulangan kejadian luar biasa di bidang pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan serta kesehatan matra. Layanan yang diberikan oleh BBTKLPP Banjarbaru adalah layanan program yang dibiayai oleh pemerintah dan layanan yang menghasilkan PNBP. Layanan yang menghasilkan PNBP termasuk meliputi layanan laboratorium lingkungan (faktor risiko penyakit), maupun layanan laboratorium penyakit.

Laboratorium lingkungan pada BBTKLPP Banjarbaru sebagai jaminan mutu pelayanan telah mendapatkan Sertifikat Akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada tanggal 21 Oktober 2010 untuk laboratorium penguji dengan menerapkan ISO/IEC 17025:2005, dan telah dilakukan reakreditasi laboratorium tanggal 26 Maret 2015. Selanjutnya pada tanggal 30 Oktober 2013, BBTKLPP Banjarbaru mendapatkan sertifikat Registrasi Kompetensi Laboratorium dari Kementerian Lingkungan Hidup dengan nomor registrasi 00065/LPJ/LABLING-1/LRK/KLH. Selanjutnya pada tanggal 7 Desember 2016 mendapatkan piagam dari Kementerian Kesehatan, BBTKLPP Banjarbaru mengikuti dan berhasil menyelesaikan program External Quality Control (EQC) 2016 untuk pemeriksaan virus influenza metode RT PCR dalam rangka penguatan jejaring laboratorium Emerging Infectious Disease (EID) dengan hasil memuaskan.

Kegiatan temu pelanggan merupakan salah satu upaya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, dilaksanakan pada hari Selasa  tanggal 29 Januari 2019, bertempat  di Aula Widyaloka Lantai II BBTKLPP Banjarbaru Jl. Mistar Cokrokusumo nomor 2A Banjarbaru

Dengan adanya kegiatan temu pelanggan maka didapatkan masukan dan feed back dari pelanggan. Selain itu, melalui pertemuan ini peserta diharapkan mengetahui kemampuan pelayanan pada BBTKLPP Banjarbaru dan mendapatkan umpan balik terhadap pelayanan BBTKLPP Banjarbaru

Dalam pelaksanaan temu pelanggan ini, kegiatan sebagai berikut :

  1. Diawali dengan arahan dan ucapan selamat datang oleh Kepala BBTKLPP Banjarbaru, serta ucapan terima kasih atas kerjasama, dukungan dan pemanfaatan layanan yang ada serta feed back yang diberikan.
  2. Paparan Kepala Bidang Pengembangan Teknologi Laboratorium, tentang kemampuan laboratorium dalam melakukan pemeriksaan sampel dan rencana pengembangan laboratorium dimasa mendatang untuk menjawab tantangan yang ada.
  3. Paparan Kepala Bagian Tata Usaha tentang alur pelayanan, tarif, pelaporan, pembayaran, pengambilan sampel, pemeriksaan sampel sampai dengan pengambilan sertifikat hasil uji. Paparan tentang gratifikasi, aduan masyarakat serta Whistle Blowing System (WBS) disampaikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Undang-undang memberikan kewajiban bagi Apparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima.

Paparan tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di BBTKLPP Banjarbaru tentang kewajiban, mengelola pengaduan masyarakat sebagai pengguna layanan secara sederhana, cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik. Pengaduan dapat disampaikan secara tertulis melalui email : bbtklbjb@gmail.com atau surat yang dialamatkan ke kantor BBTKLPP Banjarbaru. Jl. Mistar Cokrokusumo No. 2A Banjarbaru, Pengaduan dalam bentuk surat kaleng / tidak berisi keterangan yang jelas tidak akan diproses.

  • Diskusi dan Tanya jawab, penyampaian saran dan masukkan, serta ramah tamah.
  • Pengisian kuesioner untuk mengetahui kepuasan pelanggan, masing-masing peserta mengisi kuesioner.
  • Pertemuan ditutup oleh Kepala Bagian Tata Usaha BBTKLPP Banjarbaru,  menyampaikan terima kasih atas atensi dari seluruh peserta yang bersedia mengikuti acara hingga selesai, BBTKLPP Banjarbaru berkomitmen untuk terus membenahi diri dan meningkatkan kepuasan pelanggan, dengan sangat memerlukan masukan kritik dan saran sebagai evaluasi untuk peningkatan pelayanan di BBTKLPP Banjarbaru.

Dari pertemuan  diperoleh masukan, antara lain:

  1. Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada eksternal steakholder dalam peningkatan kinerja dan keterampilan petugas.
  2. Meningkatkan pelayanan dalam pelayanan laboratorium
  3. Meninggkatkan koreksi atas kebenaran data pelanggan dalam pengisian LHU sebelum diserahkan ke pelanggan
  4. Mempercepat waktu penyelesaian analisa sampel
  5. Pelanggan berharap agar BBTKLPP terus berupaya untuk memperlebar cakupan akreditasi dan lingkup pengujian
  6. Perbaikan administrasi dan pelayanan teknis khususunya kepada pihak swasta
  7. Pertemuan dengan pelanggan perlu dilakukan secara regular, sebagai salah satu wadah untuk sosialisasi, konsultasi, dan mengupdate informasi, saran dan masukan dengan pelanggan
  8. BBTKLPP Banjarbaru akan mengembangkan diri dan dengan meningkatkan pelayanan.***[Anggiat Martua]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *