Sesuai dengan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang tersebut, maka BBTKLPP Banjarbaru membuat kebijakan mengenai pelayanan informasi publik. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Banjarbaru No. HK.02.03/1.2/0905/2018 tanggal 2 April 2018. SK KIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *