Penyakit kusta merupakan salah satu penyakit menular yang menimbulkan masalah kesehatan masyarakat. Masalah kesehatan masyarakat yang dimaksud bukan hanya dari segi medis tetapi meluas hingga masalah sosial, ekonomi, budaya, keamanan dan ketahanan sosial. Penyakit kusta pada umumnya terdapat di negara-negara yang sedang berkembang sebagai akibat keterbatasan kemampuan negara tersebut untuk memberikan pelayanan yang memadai dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial serta ekonomi pada masyarakat.
Penyakit kusta sampai saat ini masih ditakuti masyarakat, keluarga termasuk sebagian petugas kesehatan. Hal ini disebabkan masih kurangnya pengetahuan atau pengertian, kepercayaan yang keliru terhadap kusta dan cacat yang ditimbulkannya.
Dengan kemajuan teknologi di bidang promotif, pencegahan, pengobatan serta pemulihan kesehatan di bidang penyakit kusta, maka penyakit kusta sudah dapat diatasi dan seharusnya tidak lagi menjadi masalah kesehatan masyarakat. Akan tetapi mengingat kompleksnya masalah penyakit kusta, maka diperlukan program pengendalian secara terpadu dan menyeluruh melalui strategi yang sesuai dengan endemisitas penyakit kusta. Selain itu juga harus diperhatikan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial ekonomi untuk meningkatkan kualitas hidup orang yang mengalami kusta.
Ada 210.758 kasus kusta baru pada tahun 2016 di seluruh dunia, sekitar 85% dari total kasus baru terjadi di 3 negara yaitu India (60,4%), Brazil (12,5%), dan Indonesia (8%) . Penemuan kasus baru di Indonesia 6,50% per 100.000 penduduk. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menargetkan seluruh provinsi di Indonesia berhasil mengeliminasi kusta pada tahun 2019. Pada tahun 2015 dilaporkan 17.202 kasus baru kusta dengan 85,5 % kasus diantaranya merupakan tipe Multi Basiler (MB). Sedangkan menurut jenis kelamin, 62,7 % penderita baru berjenis kelamin laki-laki dan sebesar 37,5 % lainnya berjenis kelamin perempuan. Berdasarkan status eliminasi, kusta dibagi menjadi 2 kelompok yaitu provinsi yang belum eliminasi dan provinsi yang sudah eliminasi. Provinsi yang belum mencapai eliminasi jika angka prevalensi > 1 per 10.000 penduduk, sedangkan provinsi yang sudah mencapai eliminasi jika angka prevalensi < 1 per 10.000 penduduk. Pada tahun 2015 dari 34 provinsi, sebanyak 12 provinsi ( 35,5 % ) belum eliminasi termasuk provinsi Kalimantan Utara.
Pengendalian kasus kusta antara lain dengan meningkatkan deteksi kasus sejak dini. Indikator yang digunakan untuk menunjukkan keberhasilan dalam mendeteksi kasus baru kusta yaitu angka cacat tingkat II. Angka cacat tingkat II Kusta per 1.000.000 penduduk pada tahun 2015 di Provinsi Kalimantan Utara sebesar 12,46, Provinsi Kalimantan Selatan sebesar 6,52, Provinsi Kalimantan Timur sebesar 5,25 dan di Provinsi Kalimantan Tengah 0,00. Indikator lain yang digunakan pada penyakit kusta yaitu proporsi Kusta MB dan proporsi penderita kusta pada anak (0-14 tahun) diantara penderita baru yang memperlihatkan sumber utama dan tingkat penularan di masyarakat.
Pengobatan penderita kusta ditujukan untuk mematikan kuman kusta sehingga tidak berdaya merusak jaringan tubuh dan tanda-tanda penyakit jadi kurang aktif sampai akhirnya hilang. Dengan hancurnya kuman maka sumber penularan dari penderita terutama tipe MB ke orang lain terputus. Penderita yang sudah dalam keadaan cacat permanen, pengobatan, hanya dapat mencegah cacat lebih lanjut.
Bila penderita kusta tidak minum obat secara teratur, maka kuman kusta dapat menjadi aktif kembali, sehingga timbul gejala-gejala baru pada kulit dan saraf yang dapat memperburuk keadaan. Di sinilah pentingnya pengobatan sedini mungkin dan teratur. Selama dalam pengobatan penderita-penderita dapat terus bersekolah atau bekerja seperti biasa (Departemen Kesehatan RI, 2006).
Dalam rangka pengendalian penyakit kusta terutama di wilayah layanan, BBTKLPP Banjarbaru melakukan kegiatan evaluasi pengobatan penyakit kusta sehingga dapat diketahui faktor keberhasilan pengobatan MDT pada pasien kusta yng dilaksanakan pada tanggal 7-11 Agustus 2017. Puskesmas yang terpilih untuk dilaksanakan kajian adalah Puskesmas Tanjung Palas, Puskesmas Untutan, dan Puskesmas Tanjung Selor.
Hasil dan Pembahasan
Jumlah penderita kusta yang terdapat di Kabupaten Bulungan pada tahun 2014-2017 sebanyak 31 kasus yang tersebar di beberapa puskesmas. Jumlah penderita kusta terbanyak berada di Puskesmas Tanjung Selor yaitu sebanyak 10 orang. Dari keseluruhan jumlah penderita kusta, yang dijadikan sampel pada kajian kali ini adalah 8 orang terdiri dari 2 responden dari Puskesmas Tanjung Palas, 4 orang dari Puskesmas Antutan, dan 2 responden dari Puskesmas Tanjung Selor.
Jumlah Penderita Kusta Berdasarkan Usia Di Kabupaten Bulungan Tahun 2014-2017 bahwa penderita kusta terbanyak berada pada range usia 6-16 tahun dan 17-27 tahun yaitu berjumlah 5 orang (24%). Berdasarkan grafik di atas, dapat diketahui bahwa penderita kusta terbanyak berjenis kelamin perempuan, yaitu sebanyak 20 orang. Sedangkan kasus baru kusta terbanyak ada pada tahun 2015 yaitu sebanyak 10 kasus, sementara kasus baru pada tahun 2017 hanya terdapat 2 orang.
Dari 21 penderita Kusta yang terdapat di kabupaten bulungan hanya 8 orang yang dapat di jadikan responden, hal ini disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut :
- Reporting and Recording yg belum jelas (alamat penderita kurang lengkap)
- Alamat tersebut merupakan alamat sementara saat sakit (kontrakan), setelah dilakukan penelusuran ke alamat semula penderita sudah berpindah tempat
- Lokasi yang dapat di jangkau selama kajian dengan menggunakan transportasi darat dan air adalah 3 puskesmas yaitu Puskemas Tanjung Selor, Puskesmas Tanjung Palas, dan Puskesmas Antutan.
- Kurangnya kontrol (Pengawasan) meminum obat selama pengobatan
- Tidak dilakukan screening pada kontak serumah pada penderita kusta
- Tidak dilakukan evaluasi pengecekan kembali terhadap penderita setelah pengobatan, apakah obat dimunum teratur, apakah sudah sembuh atau belum
- Perlunya penyegaran kembali terhadap petugas pengelola program kusta di masing masing puskesmas
Dari 21 pasien penderita kusta tahun 2014-2017, setelah dilakukan crosscheck di lapangan yaitu dengan cara mengunjungi alamat rumah pasien penderita kusta hanya 8 (delapan) penderita yang dapat di konfirmasi dan dijadikan responden untuk diwawancara. Dari 8 responden yang dilakukan wawancara mengenai faktor risiko kepatuhan minum obat, 88% pasien patuh meminum obat, 100% mereka menganggap bahwa penyakit kusta dapat disembuhkan, 88% kondisi lingkungan sekitar pasien penderita kusta mendukung proses penyembuhan, dan 63% dari hasil pengobatan terlihat perubahan fisik pasien penderita setelah sembuh dari penyakit kusta tersebut.
Akses terhadap fasyankes dalam hal ini puskesmas mudah di jangkau oleh penderita. Lokasi yang tidak seberapa jauh, sarana transportasi memadai seperti kendaraan bermotor roda dua, serta jalan menuju puskemas cukup baik. Petugas puskesmas juga selalu ada dan tanggap dalam memberikan pengobatan terhadap pasien yang datang.
Kebiasaan penggantian alas tidur sebanyak 38%, artinya sebanyak 62% pasien penderita kusta tidak sering mengganti alas. Selain dari pada itu, pasien penderita kusta jarang menjemur alas tidur atau kasur di bawah terik matahari, hal ini yang menyebabkan kuman akan tubuh subur, pada kondisi alas tidur yang lembab.
Dari hasil pengukuran kualitas lingkungan, maka diperoleh hasil bahwa tingkat kelembaban dan luas ventilasi rumah responden sebesar 87,5% tidak memenuhi syarat. Kelembaban dan luas ventilasi sangat berkaitan karena luasnya ventilasi sangat berpengaruh terhadap banyaknya sinar matahri yang masuk ke dalam rumah. Pengaruh sinar matahari atas kehidupan penghuni di suatu rumah adalah jika terlalu banyak sinar matahari, perasaan kurang nyaman karena panasnya suhu udara di dalam ruangan, dan jika terlalu sedikit sinar matahari masuk ruangan akan mengakibatkan kuman-kuman penyakit yang mungkin ada di dalam rumah/ruangan dapat menular dan keadaan di dalam rumah/ruangan menjadi gelap serta pengap.
Kesimpulan
- Jumlah penderita kusta pada tahun 2014-2017 di Kabupaten Bulungan sebanyak 21 kasus.
- Permasalahan yang dihadapi yaitu :
- Reporting dan Recording yang belum jelas (alamat penderita kurang lengkap)
- Lost follow up, karena penderita sudah pindah alamat.
- Kurangnya kontrol (pengawasan) meminum obat selama pengobatan
- Tidak dilakukan screening pada kontak serumah pada penderita kusta
- Tidak dilakukan evaluasi terhadap penderita setelah pengobatan, apakah obat diminum teratur, apakah sudah sembuh atau belum.
- Perlunya penyegaran kembali terhadap petugas pengelola program kusta di masing masing puskesmas
- Berdasarkan hasil pengukuran kualitas lingkungan yang belum memenuhi syarat kesehatan adalah kelembaban (87,5%) dan luas ventilasi (87,5%)
Saran
Dinas Kesehatan agar upaya pencegahan, antara lain :
- Penyuluhan kepada masyarakat tentang upaya pencegahan dan pengobatan penyakit kusta.
- Pemantauan secara berkala pada penderita kusta yang telah ditemukan dan diobati.
- Deteksi dini/screening pada anggota keluarga penderita
- Pendataan ulang penderita kusta, untuk di evaluasi pengobatannya.
- Pelatihan penyegaran untuk petugas kusta.[Istuning Puji Rahayu]