SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku

Sedangkan LAKIP adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. LAKIP merupakan produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggraan yang berjalan 1 tahun. Dalam pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. Manfaat dari LAKIP bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran.

Penyusunan SAKIP yang dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai kaidah yang ada akan menghadirkan kemanfaatan besar bagi kehidupan organisasi, pemerintah, dan masyarakat. Ketersediaan arsip secara utuh, otentik, dan terpecaya, pada setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah akan memberikan dukungan nyata bagi pelaksanaan reformasi birokrasi utamanya untuk kemanfaatan penilaian kinera, pertanggungjawaban kinerja, pelayanan publik, serta penyediaan alat bukti bagi kepentingan lain. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mengevaluasi atas penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2017 di lingkungan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Pertemuan dilaksanakan pda tanggal 13-16 Maret 2018. Dalam pertemuan dipaparkan mengenai  penyusunan Indikator dan target kinerja, tata cara dan point penilain SAKIP Tahun 2017, serta kebijakan penyelenggaraan SAKIP di Kementerian Kesehatan.

 

PENGELOLAAN (REVIU & EVALUASI) SAKIP

Pengelolaan (evaluasi) SAKIP di Kemenkes dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dengan didukung oleh seluruh unit eselon I, eselon II, dan satuan kerja Kantor Daerah/UPT.

Penilaian SAKIP dilaksanakan secara berjenjang baik melalui reviu /evaluasi yaitu sebagai berikut:

  1. Reviu di tingkat Satker dikoordinir oleh Bagian TU/PI masing masing unit (Januari)
  2. Reviu di tingkat Unit Utama dikoordinir oleh Setditjen/Setbadan dengan Setjen (Biro Perencanaan dan Anggaran), serta Tim APIP (Itjen) sebagai pereviu (pekan 1 Februari)
  3. Reviu di tingkat Kemenkes yang dikoordinir Biro Perencanaan dan Anggaran dengan melibatkan unit terkait, serta Tim APIP (Itjen) sebagai pereviu (pekan 1-2 Februari)
  4. Evaluasi untuk Satker dan Unit Utama yang dikoordinir Biro Perencanaan dan Anggaran dengan melibatkan seluruh unit terkait, serta Tim APIP Itjen sebagai Evaluator (akhir April);
  5. Evaluasi tingkat Kementerian akan dilaksanakan oleh Kementerian PAN & RB (September – Novenber).

Dari pertemuan tersebut dapat disimpulkan tentang pemahaman tentang SAKIP masih beragam, bahkan pemahaman tentang SAKIP di Direktorat Jenderal P2P masih perlu ditingkatkan.[Tomy Sujarwadi dan Anggiat Martua]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *