BBTKLPP Banjarbaru berkewajiban melaporkan pertanggung jawaban kinerja ini kepada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan ( Ditjen PP & PL). Hal ini sesuai dengan Keputusnan Menteri Kesehat RI, Nomor 2416/Menkes/Per/XII/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian Kesehatan.
LAKIP BBTKLPP Banjarbaru ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas BBTKLPP Banjarbaru dalam menyampaikan keberhasilan dan atau kegagalan BBTKLPP Banjarbaru dalam mencapai tujuan dan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Aksi Kegiatan (RAK) BBTKLPP Banjarbaru tahun 2010- 2014.
Kami bersyukur kehadirat Allah SWT karena seluruh target kinerja BBTKLPP Banjarbaru tahun 2014 dapat tercapai. Beberapa indikator bahkan mencapai target di atas 100 persen. Laporan ini diharapkan menjadi informasi, bahan penyusunan dan implementasi rencana kerja serta sebagai bahan evaluasi kegiatan di masa mendatang.